BNNK Tanah Laut Perkuat Kolaborasi P4GN Melalui Penandatanganan PKS dengan Tiga Unit Lapas/Rutan
07 October 2025
Lapas Kelas III Batulicin
TANAH BUMBU - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanah Laut mengambil langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama tiga unit layanan pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan.
Penandatanganan PKS ini melibatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabaru, Lapas Kelas III Batulicin, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pelaihari. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas instansi untuk Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui PKS ini, BNNK Tanah Laut dan ketiga unit pemasyarakatan sepakat untuk bersinergi dalam berbagai program, mulai dari kegiatan rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika, hingga program edukasi dan pencegahan di lingkungan Lapas dan Rutan.
Kerja sama ini juga mencakup pertukaran data dan informasi terkait kasus narkotika, koordinasi dalam pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika di dalam Lapas/Rutan, serta pelaksanaan asesmen terhadap warga binaan yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika.
Penandatanganan PKS ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif mengingat lingkungan Lapas dan Rutan merupakan salah satu area yang rentan terhadap peredaran gelap narkotika. Dengan adanya kolaborasi yang solid antara BNNK dan unit pemasyarakatan, diharapkan upaya pencegahan dapat dilakukan secara maksimal.
Selain itu, program rehabilitasi yang terintegrasi juga akan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk pulih dari ketergantungan narkotika sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bebas dari narkotika.
BNNK Tanah Laut berkomitmen untuk terus memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika. Kolaborasi dengan institusi pemasyarakatan ini menjadi salah satu strategi kunci dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika dapat ditekan, sekaligus memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa bayang-bayang narkotika.
Penandatanganan PKS ini melibatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabaru, Lapas Kelas III Batulicin, dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pelaihari. Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas instansi untuk Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Melalui PKS ini, BNNK Tanah Laut dan ketiga unit pemasyarakatan sepakat untuk bersinergi dalam berbagai program, mulai dari kegiatan rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika, hingga program edukasi dan pencegahan di lingkungan Lapas dan Rutan.
Kerja sama ini juga mencakup pertukaran data dan informasi terkait kasus narkotika, koordinasi dalam pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika di dalam Lapas/Rutan, serta pelaksanaan asesmen terhadap warga binaan yang terindikasi sebagai penyalahguna narkotika.
Penandatanganan PKS ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif mengingat lingkungan Lapas dan Rutan merupakan salah satu area yang rentan terhadap peredaran gelap narkotika. Dengan adanya kolaborasi yang solid antara BNNK dan unit pemasyarakatan, diharapkan upaya pencegahan dapat dilakukan secara maksimal.
Selain itu, program rehabilitasi yang terintegrasi juga akan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk pulih dari ketergantungan narkotika sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bebas dari narkotika.
BNNK Tanah Laut berkomitmen untuk terus memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika. Kolaborasi dengan institusi pemasyarakatan ini menjadi salah satu strategi kunci dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan angka penyalahgunaan narkotika dapat ditekan, sekaligus memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa bayang-bayang narkotika.
Tanggal Publikasi:
08 October 2025
Kegiatan Terkait
BNNK Tanah Laut Jalin Kerja Sama dengan RRI Banjarmasin untuk Perangi Narkoba
11 Feb 2026
BNNK Tanah Laut Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Restitusi kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Bati-Bati
27 Jan 2026
Kepala Desa Se-Kecamatan Batu Ampar Dibekali Edukasi Hukum P4GN dan Perlindungan Perempuan serta Anak
26 Jan 2026
Informasi Kontak
Untuk informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini, silakan hubungi: