Kepala Desa Se-Kecamatan Batu Ampar Dibekali Edukasi Hukum P4GN dan Perlindungan Perempuan serta Anak

26 January 2026
Kecamatan Batu Ampar
Kepala Desa Se-Kecamatan Batu Ampar Dibekali Edukasi Hukum P4GN dan Perlindungan Perempuan serta Anak
BATU AMPAR, TANAH LAUT – BNNK Tanah Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Batu Ampar, Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batu Ampar ini merupakan bentuk kolaborasi antara BNNK Tanah Laut dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Laut dalam pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya bagi kaum perempuan dan anak-anak. Abdullah Miftakhul Yaqin, S.I.Kom, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNK Tanah Laut, menyampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan ketentuan hukum dalam pelaksanaan P4GN.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang membahas tentang restitusi dan perlindungan tindak pidana khususnya bagi perempuan dan anak. Acara dibuka dengan sambutan Camat Batu Ampar, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Tanah Laut, Ibu Hani.

Setelah penyampaian materi dari kedua narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta yang merupakan kepala desa antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami hukum penyalahgunaan narkoba serta restitusi dalam tindak pidana perlindungan maupun pemenuhan hak anak dan perempuan di Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan berjalan dengan tertib dan lancar.
Tanggal Publikasi: 26 January 2026

Bagikan Kegiatan Ini